Indonesia Resmi Akhiri Siaran TV Analog Pada 2 November 2022

Pict by Cottonbro
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) menegaskan bahwa siaran TV analog di Indonesia resmi berakhir pada 2 November 2022. Implementasi pemberhentian TV analog ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Siaran TV analog telah mengudara di Indonesia selama hampir 60 tahun. Seiring berkembangnya teknologi, siaran TV analog dinilai sudah ketinggalan zaman dan perlu beralih ke digital. Selain lebih modern, digitalisasi televisi dapat meningkatkan resolusi gambar dan suara yang lebih stabil sehingga kualitas siaran akan lebih baik.
Dalam praktiknya, migrasi siaran TV analog ke digital perlu menyiapkan Set Top Box (STB), yaitu alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada TV analog. STB ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum memiliki rencana untuk mengganti dengan TV baru yang sudah menggunakan teknologi digital.
Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo mengajak masyarakat untuk segera beralih ke TV digital dengan menggunakan STB yang telah tersertifikasi agar dapat menikmati siaran TV digital. Beliau menerangkan, sebanyak 36 merk STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah dan telah dipasarkan dengan jaminan kualitas serta harga yang terjangkau.
Proses pengalihan siaran TV analog ke digital ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap 1 pada 30 April 2022 di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, Tahap 3 pada 2 November 2022 mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.
KOMINFO bersama penyelenggara multipleksing (mux) juga memberikan bantuan dengan memberikan Set Top Box gratis kepada seluruh masyarakat kurang mampu di Indonesia sebanyak 6,7 juta unit.