Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua Tanpa Menunggu Undangan

0
Pict by Pexels

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun untuk menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua di Indonesia mulai Selasa, 24 Januari 2023.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Kemenkes nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum.

Vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum ini sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

“Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket,” tulis Kemenkes melalui akun Instagram.

Masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster pertama lebih dari enam bulan, bisa melanjutkan vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksin COVID-19 yang sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *