Adab Meminjam Barang Sesuai Ajaran Islam

0
Pict by Pexels

Meminjam adalah sesuatu hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat. Pada hakikatnya, manusia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Dan pinjam-meminjam adalah sesuatu yang diperbolehkan syariat.

Allah mengingatkan dalam firman-Nya agar setiap muslim memenuhi akad yang telah dibuatnya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”(QS. Al-Maidah:1)

Maka dari itu, ada adab-adab yang perlu diperhatikan dalam pinjam-meminjam tersebut. Berikut ini, beberapa adab saat meminjam barang orang lain:

1. Meminta izin kepada pemiliknya
Terkadang ada orang-orang yang begitu saja menggunakan benda orang lain, padahal belum mendapat izin dari pemiliknya. Dengan dalih sudah kenal akrab dengan pemiliknya, meminjam tanpa izin dianggap boleh. Perbuatan itu tidak dibenarkan karena sejatinya izin itu berada diawal.

2. Menjaga dan merawat barang pinjaman
Sejatinya barang yang dipinjam merupakan amanah yang harus dijaga oleh si peminjam. Hal itu karena pemilik barang tersebut telah sukarela memberikan kepercayaan kepada si peminjam untuk menggunakan barangnya, maka dari itu si peminjam wajib menjaga dan merawat barang pinjaman dengan sebaik-baiknya.

3. Mengembalikan barang sesuai waktu yang telah disepakati
Biasanya dalam praktik pinjam-meminjam ada kesepakatan di awal, kapan akan mengembalikan barang pinjaman. Maka si peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman tersebut sesuai akad yang disepakati, kecuali jika ada akad baru dan si pemilik ridho.

4. Mengembalikan barang yang dipinjam dengan kondisi baik atau bahkan lebih baik dari sebelumnya
Mengembalikan barang pinjaman dengan kondisi baik atau bahkan lebih baik dari sebelumnya merupakan perbuatan yang mulia. Hal ini adalah salah satu kunci keberkahan hidup apabila kita mampu membahagiakan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *