Pemerintah Mulai Gencarkan Pengguna E-KTP Digital Secara Bertahap

Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan untuk menggantikan KTP elektronik (KTP – EI).
Kartu Tanda Penduduk (KTP DIGITAL) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk digital dengan memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code, dan nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus.
Selain itu, manfaat identitas kependudukan digital (KTP – DIGITAL) untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan karena KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.
Sementara itu kelebihan (KTP DIGITAL) diantaranya :
1. Penggunaan lebih simpel
2. Pembuatan lebih cepat
3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
5. KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan uji coba internal dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem juga penguatan sistem keamanan sibernya.
“Oleh karena itu, insya allah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank,” lanjutnya.